TATA TERTIB SISWA MIM LAMUK

A. MASUK MADRASAH

  1. Siswa diperbolehkan terlambat maksimal 1 jam setelah masuk jam pertama
  2. Siswa yang datang terlambat boleh langsung masuk kelas, tanpa harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
  3. Siswa yang tidak masuk boleh ijin melalui SMS kepada wali kelas
  4. Siswa absen, hanya karena sakit dan atau keperluan yang sangat penting boleh ijin melalui SMS

B. PAKAIAN SERAGAM

Siswa wajib memakai seragam madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan, yaitu :

 

Hari Kelas Seragam Keterangan
Senin dan Selasa Semua kelas Merah Putih Wajib
Rabu dan Kamis Semua kelas Baju identitas madrasah Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga
Jum’at

 

Semua kelas Pramuka Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga
Sabtu Semua kelas Pramuka/ HW Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga

 

C. UPACARA BENDERA

  1. Siswa kelas 1 sampai kelas 6 harus mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin minggu pertama, ketiga dan kelima setiap bulan
  2. Siswa yang tidak mengikuti upacara bendera karena terlambat, diperbolehkan masuk ke barisan upacara

D. SHOLAT DLUHA DAN DHUHUR BERJAMAAH

  1. Siswa kelas 1 sampai kelas 6 pada hari Senin sampai Sabtu harus mengikuti sholat dluha
  2. Siswa kelas 3 sampai kelas 6 pada hari Senin sampai Kamis harus mengikuti sholat dluhur berjamaah.

E. KEWAJIBAN SISWA.

  1. Taat menjalankan perintah Alloh SWT dan menjauhi larangannya
  2. Taat kepada Guru dan Warga Madrasah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan madrasah.
  4. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah.
  5. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di madrasah.
  6. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar madrasah.
  7. Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama siswa.
  8. Melengkapi diri dengan keperluan madrasah.
  9. Siswa yang membawa sepeda angin agar menempatkan di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
  10. Ikut membantu agar Tata Tertib Madrasah dapat berjalan dan ditaati.
  11. Menjaga silaturrahim dengan sesama teman

F. LARANGAN SISWA

  1. Membawa narkoba dan sejenisnya
  2. Membawa gambar yang berbau pornografi.
  3. Memakai perhiasan yang berlebihan
  4. Memakai asessoris perempuan bagi siswa laki-laki seperti gelang, kalung dsb.
  5. Meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung, kecuali ada surat ijin
  6. Membeli makanan dan minuman di luar madrasah,
  7. Meminta uang dan alat-alat pelajaran kepada siswa lain.
  8. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
  9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
  10. Memaki dengan kata-kata kotor
  11. Merusak fasilitas madrasah, mencoret tembok, mencoret bangku, meja dan lainnya.
  12. Tidak mengikuti sholat berjamaah

G. HAK-HAK SISWA

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran sesuai dengan kebutuhannya
  2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan
  3. Memanfaatkan fasilitas sesuai keperluan
  4. Siswa-Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan Siswa yang lain