TATA TERTIB SISWA MIM LAMUK
A. MASUK MADRASAH
- Siswa diperbolehkan terlambat maksimal 1 jam setelah masuk jam pertama
- Siswa yang datang terlambat boleh langsung masuk kelas, tanpa harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
- Siswa yang tidak masuk boleh ijin melalui SMS kepada wali kelas
- Siswa absen, hanya karena sakit dan atau keperluan yang sangat penting boleh ijin melalui SMS
B. PAKAIAN SERAGAM
Siswa wajib memakai seragam madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan, yaitu :
Hari | Kelas | Seragam | Keterangan |
Senin dan Selasa | Semua kelas | Merah Putih | Wajib |
Rabu dan Kamis | Semua kelas | Baju identitas madrasah | Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga |
Jum’at
|
Semua kelas | Pramuka | Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga |
Sabtu | Semua kelas | Pramuka/ HW | Kelas yang ada pelajaran olah raga membawa seragam olah raga |
C. UPACARA BENDERA
- Siswa kelas 1 sampai kelas 6 harus mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin minggu pertama, ketiga dan kelima setiap bulan
- Siswa yang tidak mengikuti upacara bendera karena terlambat, diperbolehkan masuk ke barisan upacara
D. SHOLAT DLUHA DAN DHUHUR BERJAMAAH
- Siswa kelas 1 sampai kelas 6 pada hari Senin sampai Sabtu harus mengikuti sholat dluha
- Siswa kelas 3 sampai kelas 6 pada hari Senin sampai Kamis harus mengikuti sholat dluhur berjamaah.
E. KEWAJIBAN SISWA.
- Taat menjalankan perintah Alloh SWT dan menjauhi larangannya
- Taat kepada Guru dan Warga Madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di madrasah.
- Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar madrasah.
- Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama siswa.
- Melengkapi diri dengan keperluan madrasah.
- Siswa yang membawa sepeda angin agar menempatkan di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
- Ikut membantu agar Tata Tertib Madrasah dapat berjalan dan ditaati.
- Menjaga silaturrahim dengan sesama teman
F. LARANGAN SISWA
- Membawa narkoba dan sejenisnya
- Membawa gambar yang berbau pornografi.
- Memakai perhiasan yang berlebihan
- Memakai asessoris perempuan bagi siswa laki-laki seperti gelang, kalung dsb.
- Meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung, kecuali ada surat ijin
- Membeli makanan dan minuman di luar madrasah,
- Meminta uang dan alat-alat pelajaran kepada siswa lain.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Memaki dengan kata-kata kotor
- Merusak fasilitas madrasah, mencoret tembok, mencoret bangku, meja dan lainnya.
- Tidak mengikuti sholat berjamaah
G. HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran sesuai dengan kebutuhannya
- Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan
- Memanfaatkan fasilitas sesuai keperluan
- Siswa-Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan Siswa yang lain