PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH LAMUK

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan Akademik merupakan peraturan
  2. Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.
  3. Peserta didik  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di   Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
  4. Penilaia Harian (PH) atau Asesmen Formatif adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  5. Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  6. Penilaian Kenaikan Kelas atau Akhir Tahun (PAT) atau Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada kelas satu sampai dengan lima.
  7. Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

BAB II

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 2

  1. Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
  2. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 18 minggu pada semester ganjil dan 18 minggu pada semester genap.
  3. Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  4. Senin sampai dengan Jum’at
  5. Hari Jum’at semua kelas pagi berakhir pukul 11.30 WIB
  6. Hari Sabtu pelaksanaan Ekstrakurikuler

BAB III

PRESENSI PESERTA DIDIK

Pasal 3

  1. Peserta didik wajib hadir mengikuti prosespembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
  3. Peserta didik harushadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelasmaupun diluar kelas, baik teori maupun praktik.
  4. Peserta Didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
  5. Mengikuti lomba mewakili Sekolah
  6. Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
  7. Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah

Pasal 4

Ketidak hadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :

  1. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali).
  2. Izin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
  3. Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang s (Alpha)

BAB IV

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 5

  1. Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Asesmen dan tugas individu maupun kelompok.
  2. Tugas peserta didik dapat berupa :
  3. tugas terstruktur
  4. tugas mandiri
  5. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran
  6. Tugas mandiri sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, dengan waktu penyelesaiannya beba
  7. Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya

Pasal 6

Penilaian/Asesmen hasil belajar di   Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk terdiri dari :

  1. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh pendidik
  2. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk; dan
  3. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh Pemerintah

Pasal 7

  1. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk penilaian/Asesmen
  2. Formatif, Penilaian/Asesmen Akhir Semester, dan Penilaian/Asesmen Akhir Tahun (kenaikan Kelas).
  3. Penilaian/Asesmen Formatif adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)/Capaian Pembelajaran (CP) atau leb
  4. Penilaian/Asesmen Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
  5. Cakupan Penilaian/Asesmen Akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD)/Capaian Pembelajaran (CP) pada semester pertama.
  6. Penilaian/Asesmen Akhir Semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
  7. Penilaian/Asesmen Akhir Tahun atau kenaikan kelasadalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap atau akhir tahun pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap/tahun pelajaran.
  8. Cakupan penilaian kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan Kompetensi Dasar (KD)/Capaian Pembelajaran (CP) pada semester gena
  9. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
  10. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
  11. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
  12. Memperbaiki proses pembelajara
  13. Pemberian layanan konseling

Pasal 8

  1. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajar
  2. Penilaian/Asesmen hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, IPAS, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan keterampilan, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, dan Mulok.
  3. Penilaian/Asesmen hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk
  4. Penilaian/Asesmen hasil belajar oleh satuan pendidikan ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk) dilaksanakan di kelas VI (Enam) semester genap.

Pasal 9

  1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, IPAS, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan keterampilan, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, dan Mulok.
  2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidika
  3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas VI semester genap

BAB IV

PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR

Pasal 10

  1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajara
  2. Nilai pengembangan diri / ekstrakurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikul
  3. Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
  4. Nilai akhir setiap mata pelajaran
  5. Nilaipadalaporan hasilbelajar selalu adakomentar daripendidik berupakesimpulan umum ketercapaian kompetensi Peserta Didik.
  6. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan harian,penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendid

Pasal 11

Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

  1. Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) / Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) pada ulangan harian dan Penilaian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
  2. Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian
  3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain :
  4. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efekti
  5. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorang c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
  6. Pemanfaatan tutor sebay
  7. Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran re
  8. Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) / Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
  9. Pembelajaran pengayaan dilakukan oleh Peserta Didik yang telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) / Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
  10. Pembelajaran pengayaan dapat diselenggarakan dengan
  11. pemberian tugas merangkum buku
  12. mempelajari materi berikutnya
  13. membuat kliping
  14. Hasil pembelajaran pengayaan dapat dipakai untuk menambah nilai Peserta Didik.

BAB V

PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER

Pasal 12

  1. Pengembangan diri wajib bagi peserta didik  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk dalam bentuk pendidikan pramuka.
  2. Pendidika pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk
  3. Pendidikan pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakt

Pasal 13

  1. Ektraurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
  2. Pramuka (Wajib)
  3. Pencak Silat (Wajib)
  4. TPQ (Wajib)
  5. Peserta Didik boleh memilih salah satu atau dua jenis ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat mereka.
  6. Ekstrakurikuler dilaksanakan pada hari di luar jam pembelajara

BAB VI

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 14

  1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester gena
  2. Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, Penilaian Harian, Nilai Tugas / PR, Nilai Penilaian Tengah Semester dan Nilai Peniaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap Peserta Didik dalam satu mata pelajaran yang sesuai dengan standart ketuntasan belajar di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
  3. Peserta Didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
  4. Mempunyai nilai Ektrakurikuler W
  5. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila
  6. Tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajara
  7. Memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadia
  8. Kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 95% kecuali sakit disertai surat keterangan dokte
  9. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) lebih dari 15 hari dalam satu tahun pelajara

Pasal 15

  1. Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus Ujian Sekolah seluruh mata pelajaran

  1. Peserta didik dinyatakan lulus Sekolah jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolah (S). Nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Sumatif baik dalam bentuk tertulis dan praktek dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, 11 dan 12. Kelulusan peserta didik ditentukan oleh 4 aspek yaitu :

a. Asesmen Sikap

b. Tes tertulis

c. Portofolio dari kelas 4-6

d. Penugasan, dan

e. Asesmen lainny

  1. Kriteria Kelulusan secara terperinci akan diatur pada SK. Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2024-2025

Pasal 16

Kelulusan Peserta Didik dari   Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk ditetapkan oleh rapat dewan guru merujuk pada kriteria kelulusan

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

Pasal 17

  1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, yang berupa :
  2. Perpustakaan;
  3. Media Pembelajaran;
  4. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;.
  5. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai
  6. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampi
  7. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendir

Pasal 18

  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
  2. Setiap peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk
  3. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua

BAB VIII

LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK

Pasal 19

  1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru Bimbingan Konseling (BK).
  2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
  3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
  4. Layanan konseling diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
  5. Kehadiran
  6. Kepribadian
  7. Adab dan Ahlak
  8. Ekonomi
  9. Keamanan
  10. kesulitan belajar
  11. Layanan khususdiberikan secaraberjenjangmulaidariguru matapelajaran, dan wali kelas serta Bimbingan Konseling (BK).

BAB IX

MUTASI PESERTA DIDIK

Pasal 20

  1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
  2. Mutasi Masuk
  3. Mutasi Keluar
  4. Proses penerimaan Peserta Didik mutasi masuk dilakukan setiap saat dengan memperhatikan formasi peserta didik.
  5. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
  6. Berasal dari SD/MI Negeri atau swasta dengan status akreditasi.
  7. Surat mutasi dari sekolah asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kasi Pendidikan Madrasah.
  8. Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
  9. mendapat persetujuan dari dewan pendidi

Pasal 21

  1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali Peserta Didik.
  2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju (Surat Rekomendasi).
  3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di sekolah seperti pinjaman buku, sumbangan sukarela dan lainnya

 BAB X

PENUTUP

Pasal 22

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala  Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  2. Peraturan Kepala madrasah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan