ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH LAMUK
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk yang selanjutnya cukup dapat disebut Komite Madrasah.
- Madrasah yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
Pasal 2
Sekretariat Komite Madrasah berkedudukan di lingkungan MI Muhammadiyah Lamuk Rt. 06 Rw. 03 Desa Lamuk Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.
BAB II
AQIDAH/ASAS DAN DASAR
Pasal 3
- Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk beraqidah/berasaskan Islam menurut Persyarikatan Muhammadiyah.
- Dalam kehidupan berorganisasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan landasan operasionalnya mengacu pada:
- Permendikbud RI. Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.
- Ketentuan Majlis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor :03/KTN/I.4/F/2013 tentang Komite Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Untuk menjalankan peran dan fungsinya Komite Madrasah melakukan usahanya dengan kegiatan sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan pihak madrasah guna meningkatkan kualitas dan kuantitas madrasah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai : (a) Kebijakan dan program pendidikan, (b) Rencana Pengembangan Madrasah (RPM), (c) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM), (d) Kriteria kinerja satuan pendidikan, (e)Kriteria tenada kependidikan, (f) Kriteria fasilitas pendidikan, (g) Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat (dana komite) dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
- Anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk dapat lebih dari sembilan orang dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Komposisi anggota Komite Madrasah mewakili dari unsur-unsur:
- Pengurus Yayasan Muhammadiyah Lamuk.
- Dewan Guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Wali Murid Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Masyarakat dan stakeholder
- Komposisi anggota terbanyak diduduki oleh unsur wali murid dengan pertimbangan karena untuk kepentingan anak-anaknya.
- Anggota Komite Madrasah tidak harus berkedudukan di Desa Lamuk Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.
- Calon anggota Komite Madrasah dipilih dan ditentukan oleh yang mewakili dari semua unsur yang telah ditentukan.
- Anggota Komite Madrasah disahkan melalui keputusan bersama antara Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah terpilih.
- Anggota Komite Madrasah bermasa bhakti empat tahun.
Pasal 6
- Anggota Komite Madrasah dinyatakan berhenti secara otomatis karena habis masa bhaktinya atau meninggal dunia.
- Anggota Komite Madrasah dinyatakan berhenti dari keanggotaan Komite Madrasah karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota Komite Madrasah;
- Seseorang dipecat dari keanggotaan Komite Madrasah, karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Madrasah dan atau Komite Madrasah, baik ditinjau dari segi hukum, kemaslahatan umum, maupun organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
- Struktur Organisasi Komite Madrasah dibuat serta dipilih oleh dan dari Anggota Komite Madrasah.
- Struktur Organisasi Komite Madrasah minimal terdiri atas:
- Ketua satu orang merangkap anggota.
- Sekretaris satu orang merangkap anggota.
- Bendahara satu orang merangkap anggota.
- Anggota enam orang.
- Bilamana diperlukan, dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang, jumlah kepengurusan dalam Struktur Organisasi dapat ditambah.
- Bila Komite Madrasah memiliki program dan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat diperluas dengan mengangkat perangkat organisasi lainnya, atau menambahkan:
- Lebih dari satu Sekretaris dan Bendahara.
- Seksi-Seksi.
- Ketua-Ketua Bidang yang mengoordinasi Seksi-Seksi.
BAB VII
RAPAT KOMITE MADRASAH
Pasal 8
- Rapat Komite Madrasah merupakan instansi tertinggi dalam pengambilan keputusan Komite Madrasah.
- Rapat Komite Madrasah minimal sekali dalam satu tahun.
- Rapat Komite Madrasah dipimpin oleh Ketua Komite Madrasah.
- Rapat Komite Madrasah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari Anggota Komite Madrasah.
- Rapat Komite Madrasah membahas dan menetapkan:
- Struktur Organisasi Komite Madrasah dan Perangkat lainnya.
- Analisis dan Rencana Pengembangan Madrasah.
- Program Kerja Komite Madrasah empat tahun.
- Program Kerja Komite Madrasah tahunan.
- Pelaksanaan Program Kerja Komite Madrasah.
- Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Komite Madrasah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 9
- Dana Komite yang digalang oleh Komite Madrasah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Intensif Anggota Komite Madrasah.
- Biaya rapat Komite Madrasah.
- Pengadaan dan atau rehab gedung madrasah.
- Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan madrasah.
- Membantu dana operasional madrasah bila terjadi kekurangan dalam hal program pengembangan madrasah.
- Laporan pertanggungjawaban Komite Madrasah dilaporkan kepada Anggota Komite Madrasah, Pengurus Yayasan, Dewan Guru Madrasah serta Wali Murid Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk serta dilaporkan pula petanggungjawaban keuangan dan inventaris Komite Madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
- Segala sesuatu yang belum cukup diatur atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama yang disahkan oleh Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah.
- Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Komite Madrasah.