ANGGARAN DASAR KOMITE MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH LAMUK
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
Pasal 2
Sekretariat Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk berkedudukan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif NU Lamuk.
BAB II
AQIDAH/ASAS DAN DASAR
Pasal 3
Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk beraqidah/berasaskan Islam menurut Ahlisunah Wal Jama’ah.
Pasal 4
Dalam kehidupan berorganisasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dibentuknya Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk adalah sebagai suatu organisasi masyarakat madrasah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Pasal 6
Tujuan pembentukan Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk adalah sebagai berikut:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk berperan dan berfungsi sebagai:
- Lembaga Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan, kebijakan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk,
- Lembaga Pendukung (Supporting Agency) baik berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk,
- Lembaga Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk,
- Mediator (mediator agency) antara pemerintah dengan masyarakat di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
BAB V
ANGGOTA DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk minimal berjumlah sembilan orang.
Pasal 9
- Struktur Organisasi Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk minimal terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
- Bilamana diperlukan, dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang, jumlah Struktur Organisasi dapat dikembangkan.
BAB VI
RAPAT KOMITE MADRASAH
Pasal 10
Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk mengadakan rapat komite minimal sekali dalam satu tahun.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
- Anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Setia, tunduk, dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran agama Islam;
- Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Komite Madrasah, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
- Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiah di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk serta persatuan dan kesatuan dalam sekala nasional.
- Anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk memiliki hak sebagai berikut:
- Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus/jabatan dalam struktur organisasi atau jabatan lain yang ditetapkan baginya;
- Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang diadakan oleh Komite Madrasah dan atau Madrasah.
- Mendapat intensif dari dana komite sesuai batas kewajaran.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
Keuangan dan kekayaan Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk yang disebut sebagai dana komite digali dari berbagai sumber:
- Sumbangan suka rela wali murid.
- Iuran masyarakat.
- Dana Pemerintah.
- Donatur.
- Instansi lain.
- Sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
- Dana lain-lain yang halal.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 13
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Madrasah yang sah dan dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah Anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
- Komite Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk bubar secara otomatis jika ada undang-undang atau kebijakan pemerintah yang membubarkannya.
- Apabila Komite Madrasah dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada pihak Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
Muqaddimah oleh Arief Wahyu Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Lamuk merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.