KEBIJAKAN MADRASAH
A. Pendahuluan
Kebijakan ini disusun sebagai panduan operasional madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, mencetak siswa berkarakter Islami, dan memajukan kualitas pendidikan sesuai dengan visi dan misi madrasah.
B. Visi dan Misi
Visi:
Membentuk generasi Islami yang berilmu, beramal sholih, dan berakhlakul karimah.
Misi:
- Meningkatkan proses pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efisien
- Belajar sambil beramal dalam kegiatan pembelajaran dan aktifitas di madrasah
- Membimbing siswa untuk berakhlakul karimah
C. Kebijakan Akademik
- Kurikulum:
- Madrasah menggunakan Kurikulum Merdeka dan tetap memprioritaskan pelajaran agama Islam sebagai inti pembelajaran.
- Pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan diferensiasi untuk memenuhi kebutuhan semua siswa.
- Penilaian:
- Penilaian dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Sistem penilaian transparan dan melibatkan partisipasi aktif siswa serta orang tua.
- Pengayaan dan Remedial:
- Madrasah menyediakan program pengayaan untuk siswa berprestasi dan remedial bagi siswa yang memerlukan bantuan belajar.
D. Kebijakan Non-Akademik
- Kegiatan Ekstrakurikuler:
- Setiap siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung minat dan bakat mereka.
- Kegiatan meliputi TPQ, Beladiri TSPM, pramuka, dan kegiatan lain yang ditetapkan.
- Kegiatan Keagamaan:
- Madrasah menyelenggarakan program keagamaan seperti shalat berjamaah, kajian Islami, dan peringatan hari besar Islam.
- Setiap siswa diwajibkan mengikuti program tahfidz Al-Qur’an sesuai tingkat kemampuan.
- Kegiatan Sosial:
- Madrasah mengintegrasikan nilai-nilai amal melalui program sosial seperti penggalangan dana, bakti sosial, dan kegiatan lingkungan.
E. Kebijakan Tata Tertib dan Disiplin
- Tata Tertib Siswa:
- Siswa diwajibkan mengenakan seragam madrasah sesuai ketentuan.
- Siswa harus hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar.
- Larangan keras terhadap tindakan seperti perundungan, kekerasan, dan penggunaan barang terlarang.
- Tata Tertib Guru dan Tenaga Pendidik:
- Guru harus memberikan teladan yang baik kepada siswa dan menjaga profesionalisme.
- Semua tenaga pendidik wajib mematuhi jadwal kerja dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab.
- Sanksi:
- Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan hingga tindakan administratif.
F. Kebijakan Kemitraan
- Kolaborasi dengan Orang Tua:
- Orang tua diundang secara aktif untuk berpartisipasi dalam pengembangan siswa melalui rapat rutin, parenting class, dan konsultasi individu.
- Kemitraan dengan Komunitas:
- Madrasah bekerja sama dengan lembaga pendidikan lain, lembaga sosial, dan masyarakat sekitar untuk memperluas dampak positif madrasah.
G. Kebijakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Penggunaan Fasilitas:
- Semua fasilitas madrasah digunakan untuk kepentingan belajar dan kegiatan siswa dengan menjaga kebersihan dan keamanannya.
- Pemeliharaan:
- Pemeliharaan fasilitas dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan penggunaan.
H. Penutup
Kebijakan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan madrasah. Semua warga madrasah diharapkan memahami dan mematuhi kebijakan ini demi tercapainya tujuan bersama.